
Parimo, Updatesulawesi.id – Program seragam gratis yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan DPRD. Pasalnya, program tersebut dinilai belum menyentuh seluruh siswa, khususnya peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Chandra, dalam Rapat Paripurna DPRD. Ia meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan bantuan pendidikan tidak membedakan siswa berdasarkan naungan kelembagaan sekolah.
Menurut Chandra, satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Terdapat pula madrasah yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan jenjang SD dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan jenjang SMP.
“Madrasah-madrasah tersebut memiliki siswa, tetapi sampai saat ini belum disentuh program pakaian gratis yang merupakan program unggulan pemerintahan Erwin-Sahid,” kata Chandra dalam rapat tersebut.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena siswa yang menempuh pendidikan di madrasah juga merupakan bagian dari masyarakat Parigi Moutong yang memiliki hak memperoleh akses terhadap program pemerintah daerah.
Chandra kemudian meminta Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong mempertimbangkan perluasan cakupan program seragam gratis agar dapat diberikan pula kepada siswa MI dan MTs.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat memasukkan kebutuhan tersebut dalam penganggaran berikutnya maupun melalui perubahan anggaran, sepanjang memungkinkan secara regulasi dan fiskal.
“Kami ingin mengetuk hati Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar madrasah juga menerima hak yang sama dan diberlakukan sama dalam program pemberian seragam gratis,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan yang menyasar masyarakat seharusnya mempertimbangkan seluruh peserta didik di daerah, bukan hanya siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperjelas cakupan penerima manfaat program seragam gratis, termasuk mekanisme dan dasar hukum apabila program diperluas kepada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Dengan demikian, program yang menggunakan anggaran daerah tersebut tidak hanya dinilai dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari sejauh mana seluruh anak usia sekolah di Parigi Moutong memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah daerah.
















