
Parimo, Updatesulawesi.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Abdin, menyoroti kondisi jalan rusak menuju Puskesmas Parigi Barat di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Kerusakan jalan yang berlubang dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat, ibu hamil, dan warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
Persoalan tersebut disampaikan Abdin dalam rapat kerja Pansus Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Senin (5/10/2026).
Abdin mengaku menerima keluhan dari pasien yang kesulitan melewati jalan menuju fasilitas kesehatan tersebut. Ia menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pemerataan akses pelayanan kesehatan.
“Informasi ini saya dapat dari pasien yang mengeluhkan akses jalan rusak menuju puskesmas tersebut. Katanya, kalau ibu hamil melewati jalan itu, yakin dan percaya bisa melahirkan di jalan,” ungkap Abdin dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kondisi akses jalan yang belum memadai dapat menambah risiko bagi pasien, khususnya mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan segera. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar memberi perhatian terhadap perbaikan infrastruktur menuju Puskesmas Parigi Barat.
Abdin menegaskan, persoalan akses menuju fasilitas kesehatan perlu disuarakan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan yang saat ini digodok bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Ia berharap regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pelayanan medis di dalam fasilitas kesehatan, tetapi juga memperhatikan faktor pendukung yang menentukan kemudahan masyarakat menjangkau layanan tersebut.
“Kenapa saya harus menyuarakan persoalan ini, agar dilakukan penyesuaian aturan yang berorientasi pada kondisi lokal daerah,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 10 dalam draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan yang, menurutnya, mengatur tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan dan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk informasi dan edukasi.
Menurut Abdin, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Selain akses jalan, Abdin juga menyoroti alokasi anggaran bagi Puskesmas Parigi Barat. Ia menyebut, dari 24 puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, fasilitas kesehatan tersebut memiliki porsi anggaran yang dinilainya relatif minim.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa capaian Puskesmas Parigi Barat telah mencapai tingkat nasional. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memperhatikan kebutuhan fasilitas kesehatan dan tenaga pelayanannya.
Abdin berharap Dinas Kesehatan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengusulkan perbaikan akses jalan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Ia menekankan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan kesehatan yang memadai di puskesmas, tetapi juga memiliki akses yang aman dan layak untuk menjangkaunya.
















