
Parimo, Updatesulawesi.id – Polres Parigi Moutong mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kegiatan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.K.F., M.F.K., I.K., R.M.D., dan G.S.R. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan diawali dengan apel KRYD di Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong pada pukul 16.00 Wita. Apel dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., kemudian dilanjutkan dengan arahan Kabag Ops Polres Parigi Moutong, KOMPOL Sugianto, S.HI.
Apel tersebut turut dihadiri Kasat Samapta IPTU Arman, S.H., Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Sony Saury, Kasubbag Progar Bag Ren IPTU Niluh Sri Asih, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan KRYD.
Setelah apel dan menerima arahan, tim gabungan bergerak menuju dua lokasi di Kelurahan Bantaya untuk melakukan penindakan.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, dan tiga alat isap atau bong.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut meliputi delapan alat isap, 17 plastik klip bening kosong, 35 potongan pipet, 20 korek api, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, dan dua gunting.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan KRYD, Polres Parigi Moutong berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menjaga lingkungan tetap aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
















