Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Diduga Bobol Rekening Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Toboli Ditangkap di Poso

×

Diduga Bobol Rekening Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Toboli Ditangkap di Poso

Sebarkan artikel ini

Parimo, Updatesulawesi.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial TA (35) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/10/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp73 juta.

TA, warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Riki Setiawan, seorang wiraswasta, melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/123/VIII/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng tertanggal 16 Agustus 2026.

Baca berita lainnya :  Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Bantaya Ditangkap Polisi di Parigi Barat

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, TA diduga mengambil kartu ATM milik korban saat kendaraan korban terparkir di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga mengetahui tanggal lahir korban melalui dokumen identitas yang berada di atas dasbor mobil. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengakses rekening korban melalui kartu ATM yang diambil.

Dari rekening tersebut, diduga terjadi penarikan uang hingga mencapai Rp73 juta. Nilai tersebut disebut sebagai kerugian materiil yang dialami korban dalam perkara ini.

Baca berita lainnya :  Baru Bebas, Kembali Beraksi: Residivis Curanmor Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penangkapan TA bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di Kabupaten Poso. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi yang bersangkutan sebelum melakukan penangkapan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Redmi Note 13, satu berkas rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik korban, satu helm berwarna hitam, dan satu jaket berbahan denim.

Setelah diamankan, TA bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita lainnya :  Munir Said Thalib: 14 Tahun Misteri Kematian yang Belum Terungkap

Penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri transaksi pada rekening korban guna mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan TA masih dalam proses penyidikan. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Total Views: 8
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *