
Parimo, Updatesulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan IM di wilayah Desa Baliara.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Setelah mendapat perintah untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliady Bakri, S.H., kemudian melakukan penangkapan terhadap IM di tempat kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggalnya, polisi menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disebut ditemukan di dalam sebuah dompet yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan IM saat ditangkap.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut bersama sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, IM disebut mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat desa setempat.
Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 2,04 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu dompet berwarna hitam, satu alat hisap atau bong, serta satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Atas perkara tersebut, IM diduga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan keterlibatan terlapor masih dalam proses penanganan serta pembuktian oleh penyidik dan aparat penegak hukum.
Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan tindak pidana tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















