
Parimo, Updatesulawesi.id – Personel Polsek Parigi mengamankan empat orang dalam kegiatan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (23/10/2026).
Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA dan dipimpin Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Parigi IPTU I Dewa Ekawinaya.
Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan data awal, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial EP (27), MA (27), AR (23), dan AI yang usianya belum diketahui. Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, termasuk di sekitar lokasi pertambangan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 15 paket kecil yang disebut bernilai Rp100 ribu per paket, 28 paket kecil dengan keterangan harga Rp150 ribu per paket, dua paket dengan berat masing-masing satu gram, serta satu paket lainnya dengan berat sekitar 0,5 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya satu timbangan digital, satu bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu korek api gas, satu pak plastik klip bening, tiga bungkus plastik bening, serta satu tas pinggang hitam merek Comver.
Petugas juga menyita sejumlah barang elektronik berupa satu perangkat Apple berwarna perak yang dalam data awal disebut sebagai iPad, satu telepon genggam iPhone 16 berwarna hitam, satu ponsel Infinix hitam, satu ponsel OPPO biru, dan satu ponsel Samsung A15 hitam.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp7.354.000. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 lembar, Rp50 ribu sebanyak 48 lembar, Rp20 ribu sebanyak enam lembar, Rp10 ribu sebanyak 10 lembar, Rp5 ribu sebanyak enam lembar, serta Rp2 ribu sebanyak dua lembar.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Informasi awal menyebutkan, penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dugaan peredaran narkotika karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta berdampak terhadap kehidupan sosial, khususnya generasi muda.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum keempat orang tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga sabu-sabu, maupun pasal yang disangkakan.
















