Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pmerintah Daerah

Penyaluran Terakhir 2026, Parigi Dapat Alokasi 497 Tabung Gas Gratis

×

Penyaluran Terakhir 2026, Parigi Dapat Alokasi 497 Tabung Gas Gratis

Sebarkan artikel ini
Penyaluran Gas Gratis di kantor kecamatan Parigi melalui Disperindag. (Foto: Ferdy)

Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menyalurkan bantuan gas gratis kepada masyarakat. Pada tahap keempat tahun 2026, sebanyak 497 tabung gas dialokasikan untuk warga di Kecamatan Parigi yang tersebar di tiga desa dan dua kelurahan.

Camat Parigi, Susanti, menjelaskan bahwa penyaluran tersebut merupakan tahap terakhir program bantuan gas gratis pemerintah daerah pada 2026. Bantuan menyasar masyarakat di Desa Martasari, Desa Pambalowo, Desa Olaya, Kelurahan Masigi, dan Kelurahan Maesa.

“Bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” kata Susanti saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan, bantuan diprioritaskan bagi warga yang belum menerima gas pada tahap sebelumnya, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan bagian pada distribusi tahap ketiga.

Baca berita lainnya :  Wabup Parigi Moutong Tegaskan Redkar Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Menurut Susanti, jadwal dan kuota penyaluran ditentukan berdasarkan informasi dari Disperindag kepada pihak kecamatan. Sepanjang 2026, distribusi dilakukan dengan jeda sekitar dua hingga tiga bulan, menyesuaikan jadwal pengiriman dan ketersediaan pasokan.

Ia menegaskan, penyaluran yang telah memasuki tahap keempat tidak berarti setiap warga menerima bantuan hingga empat kali. Penerima dibagi berdasarkan kloter agar bantuan tidak diberikan berulang kali kepada orang yang sama.

“Pada umumnya, satu nama penerima mendapatkan jatah satu kali dalam kurun waktu satu tahun,” jelasnya.

Baca berita lainnya :  Resmikan Packing House Durian, Pemkab Parigi Moutong Bidik Pasar Ekspor Global

Pengambilan Bisa Diwakilkan Anggota KeluargaUntuk memudahkan masyarakat, pengambilan bantuan gas gratis dapat diwakilkan oleh anggota keluarga. Istri, orang tua, maupun anak dapat mengambil bantuan atas nama penerima, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi identitas.

Perwakilan juga harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) serta melengkapi keterangan dan tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku.Susanti mengimbau warga yang telah terdaftar sebagai penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Warga yang Belum Menerima Diminta Melapor, Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah mendapatkan bantuan gas gratis, Susanti meminta agar segera melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Baca berita lainnya :  Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Erwin Burase Tegaskan Fokus KUA-PPAS 2027 pada Infrastruktur, PAD, dan Pelayanan Publik

Laporan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, data awal penerima bantuan bersumber dari Dinas Sosial, sedangkan pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menetapkan sendiri daftar penerima.

“Kalau ada warga yang belum mendapatkan bantuan, silakan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Nantinya, laporan itu diteruskan ke dinas terkait,” ujarnya.

Pemerintah berharap penyaluran bantuan gas gratis dapat menjangkau masyarakat sesuai sasaran. Warga juga diimbau mengikuti mekanisme pendataan dan distribusi yang telah ditetapkan agar pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Total Views: 6
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *