
Parimo, Updatesulawesi.id – Aktivitas penambangan emas di Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko kembali menuai sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari warga, disertai hasil penelusuran di lapangan, mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin pertambangan rakyat sebagai dasar operasional, sementara aktivitas pengerukan disebut berlangsung di luar titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat alat berat beroperasi pada lokasi yang diduga berada di luar area IPR Blok 6. Mereka menduga dokumen IPR hanya dijadikan dasar legalitas saat dilakukan pengawasan, sedangkan aktivitas penambangan berlangsung di kawasan lain yang tidak termasuk dalam wilayah izin.
Sorotan terhadap aktivitas tambang di Kayuboko sebelumnya juga pernah disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Ia menyatakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut masih berstatus ilegal sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penutupan maupun memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.
Dalam penelusuran media, muncul nama Mr. Ling yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai pihak yang diduga membiayai operasional penambangan di kawasan tersebut.Secara administratif, Blok 6 Kayuboko memang telah mengantongi IPR yang sah.
Namun, sejumlah warga menduga izin tersebut dimanfaatkan sebagai payung administrasi, sementara aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dilakukan di luar batas koordinat yang telah ditetapkan.
“Kalau ada pemeriksaan, yang ditunjukkan adalah izin Blok 6. Padahal alat bekerja di lokasi yang berbeda,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku mengetahui lokasi pengerukan saat ini berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan yang dikuasai Ko Jefri, sosok yang oleh warga disebut telah lama berkecimpung dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko.
Warga juga mengaku mengetahui adanya hubungan kerja sama antara Ko Jefri dan Mr. Ling pada beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, aktivitas yang kini berlangsung diduga merupakan kelanjutan dari kerja sama tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Apabila dugaan penambangan di luar koordinat IPR terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Setiap pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan penambangan sesuai batas wilayah dan titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin resmi.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas penambangan di luar wilayah izin juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Kawasan yang berada di luar koordinat IPR tidak lagi tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat penerbitan izin, sehingga berpotensi memicu pembukaan kawasan hutan tanpa kendali, sedimentasi sungai, hingga pencemaran lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap batas koordinat IPR Blok 6 Kayuboko. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas penambangan benar-benar berlangsung sesuai wilayah izin atau justru telah bergeser ke lokasi lain.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait informasi yang menyebut dirinya sebagai pemodal aktivitas penambangan di Kayuboko, Mr. Ling membenarkan dirinya tidak berada di lokasi karena sedang berada di Sumbawa.
“Saya lagi di Sumbawa,” ujarnya melalui pesan suara WhatsApp, Rabu (5/8/2026).Meski demikian, ia mengakui operasional di Kayuboko tetap berjalan dan telah dipercayakan kepada seseorang.”Di Kayuboko ada orang yang saya percayakan untuk mengurus,” katanya.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung di luar koordinat resmi IPR Blok 6 maupun dugaan penggunaan izin sebagai dasar operasional di lokasi lain, Mr. Ling tidak memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi berwenang, termasuk pemegang IPR Blok 6 dan aparat penegak hukum, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
















