
Parimo, Updatesulawesi.id – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa penetapan salah satu peserta dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung dokumen administrasi yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulfinasran yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan salah seorang peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, Panitia Seleksi tidak mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara cermat,” kata Zulfinasran, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Panitia Seleksi tidak hanya mengacu pada Pengumuman Seleksi Terbuka Nomor 03/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026, tetapi juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tiga Alasan Penetapan TMSZulfinasran mengungkapkan terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penetapan status TMS terhadap peserta dimaksud.
Pertama, terkait status kepegawaian. Berdasarkan ketentuan dalam pengumuman seleksi, peserta harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Ketentuan tersebut mengacu pada instansi pengangkatan, bukan wilayah penugasan.
Kedua, peserta dinilai belum memenuhi persyaratan pengalaman jabatan. Saat mendaftar pada 4 Mei 2026, yang bersangkutan baru menduduki jenjang jabatan fungsional Lektor Kepala selama 1 tahun 5 bulan, sementara persyaratan mengharuskan peserta telah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Ketiga, dokumen rekomendasi yang diunggah peserta tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pelamaran PNS harus mendapat rekomendasi dari PPK instansi asal.
Menurut Zulfinasran, ketentuan tersebut juga sejalan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap peserta seleksi terbuka memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Panitia Seleksi juga berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang mengatur persetujuan mutasi dan rekomendasi bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka.
Pengumuman Sempat DitundaZulfinasran mengungkapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi sempat ditunda sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses seleksi berjalan secara hati-hati, transparan, dan tidak mendahului mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Panitia Seleksi sengaja menunda pengumuman hasil seleksi administrasi karena menghormati proses yang sedang bergulir di Ombudsman dan BKN. Setelah kedua lembaga tersebut memberikan jawaban, barulah Panitia melanjutkan tahapan dan mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Panitia Seleksi dalam menjunjung asas kehati-hatian serta memberikan ruang bagi proses pengawasan sebelum menetapkan hasil seleksi administrasi.
Siap Hadapi Gugatan di PTUNLebih lanjut, Zulfinasran menegaskan seluruh dasar pertimbangan penetapan status TMS telah dilengkapi dokumen pendukung dan akan menjadi bagian dari jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di PTUN.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong siap menghadapi gugatan tersebut karena seluruh keputusan Panitia Seleksi diambil berdasarkan regulasi, fakta administrasi, dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT agar tetap berlandaskan prinsip merit system, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.Zulfinasran juga menepis anggapan bahwa keputusan Panitia Seleksi diambil secara sembarangan. Ia menyebut komposisi Panitia Seleksi terdiri atas akademisi dan tenaga profesional yang memiliki kapasitas di bidangnya.
“Panitia Seleksi ini terdiri dari dua orang guru besar bergelar Profesor, dua orang bergelar Doktor, dan hanya satu orang bergelar Magister. Setiap keputusan diambil secara kolektif berdasarkan regulasi dan kajian yang objektif,” pungkasnya.
















