
Parimo, Updatesulawesi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Parigi Moutong bertema “Merawat Jejak Sejarah sebagai Upaya Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Warisan Budaya Kabupaten Parigi Moutong”, yang digelar pada 30 Juli 2026.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Parigi Moutong, Ninong Pandake, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengubah status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya yang telah memiliki pengakuan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki banyak peninggalan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah, namun sebagian besar masih berstatus ODCB sehingga memerlukan proses kajian sebelum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Masih banyak objek yang memiliki nilai sejarah tetapi belum ditetapkan. Melalui sidang ini, objek-objek tersebut dikaji agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Ninong.
Ia menegaskan, penetapan cagar budaya bukan sekadar pemberian status, melainkan langkah penting untuk memastikan warisan sejarah tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kalau tidak kita jaga mulai sekarang, benda-benda bersejarah itu bisa rusak bahkan hilang. Padahal di dalamnya tersimpan nilai sejarah dan identitas daerah yang harus dikenalkan kepada anak cucu kita,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdapat enam objek yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Makam Keramat Bulumalali di Kecamatan Parigi Utara, Makam Magau Janggo, Makam Langimoili, Makam Sawali, Struktur Benteng dan Makam Tua, serta Keramik (Cerek) yang tersebar di wilayah Parigimpu’u dan Parigi Barat.
Ninong menjelaskan, seluruh objek tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapannya pun tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian ilmiah oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Yang menentukan layak atau tidaknya sebuah objek menjadi cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya. Mereka terdiri dari arkeolog, sejarawan, antropolog, dan tenaga ahli yang telah memiliki pengalaman di bidang kebudayaan. Jadi prosesnya berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekadar penilaian biasa,” jelasnya.
Setelah sidang selesai, Tim Ahli Cagar Budaya akan menyusun hasil kajian, melengkapi data administrasi, termasuk titik koordinat setiap objek, sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan cagar budaya.
Selain proses penetapan, Disdikbud juga terus melakukan upaya perlindungan terhadap situs-situs bersejarah melalui penunjukan juru pelihara di sejumlah lokasi.
Menurut Ninong, para juru pelihara bertugas memantau kondisi situs, menjaga kebersihan, serta menyampaikan informasi kepada pemerintah apabila ditemukan kerusakan atau ancaman terhadap cagar budaya.
“Saat ini kami juga melakukan pemasangan papan penanda cagar budaya. Memang upaya pemeliharaan masih difokuskan pada kebersihan dan perawatan dasar karena keterbatasan anggaran, tetapi secara bertahap akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Oleh karena itu, Disdikbud melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur pemuda dalam setiap tahapan sidang penetapan agar tumbuh rasa memiliki terhadap warisan budaya di daerah masing-masing.
Melalui keterlibatan berbagai pihak, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga situs-situs bersejarah semakin meningkat sehingga warisan budaya Kabupaten Parigi Moutong tetap lestari dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendidikan, penelitian, serta pengembangan pariwisata budaya di masa mendatang.
















