Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Bawa Sabu 103 Gram, Dua Pria Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tondo

×

Bawa Sabu 103 Gram, Dua Pria Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tondo

Sebarkan artikel ini
(Foto: Direktorat Narkoba Polda Sulteng)

Palu, Updatesulawesi.id – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) malam.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BA (37), warga Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, dan RD (24). Keduanya diamankan sekitar pukul 20.40 WITA saat berada di dalam sebuah mobil.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram.

Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut sebelumnya diterima Tim Opsnal Subdit 3 dari masyarakat. Informasi itu menyebut BA diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong.

Baca berita lainnya :  Viral Seret Istri di Jalan Umum, Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Siniu

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA.

Penyelidikan berujung pada penindakan pada Minggu malam. Sekitar pukul 20.40 WITA, petugas mengamankan BA dan RD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam mobil dan dibungkus menggunakan plastik tisu merek Jolly.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103,17 gram,” demikian keterangan dalam laporan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Setelah penangkapan, kedua terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari informasi awal yang diterima polisi, BA diduga tidak hanya memiliki atau menguasai narkotika tersebut, tetapi juga diduga membawa sabu dari Kota Palu menuju wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong untuk diedarkan kembali.

Baca berita lainnya :  Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu di Parigi Moutong, Empat Pria Ditangkap dalam Operasi Berantai

Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian. Status hukum kedua terlapor juga masih mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 100 gram, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah antara Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.

Baca berita lainnya :  Perketat Pengawasan, Lapas Parigi Perkuat Penggeledahan Cegah Narkoba Masuk

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tindak pidana terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan agar selaras dengan KUHP nasional.

  • 3 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
  • Berat bruto keseluruhan 103,17 gram.

Saat ini, kedua terlapor dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Total Views: 16
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *