Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polsek Parigi Terima 42 Laporan Polisi Selama Januari–Juli 2026, Kasus Pencurian dan KDRT Mendominasi

×

Polsek Parigi Terima 42 Laporan Polisi Selama Januari–Juli 2026, Kasus Pencurian dan KDRT Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Parigi, IPTU Jusman Bakri, S.H., (Foto: Edit by AI Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi mencatat sebanyak 42 laporan polisi diterima sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dari puluhan laporan tersebut, kasus pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perkara yang paling banyak ditangani.Hal itu disampaikan Kapolsek Parigi, IPTU Jusman Bakri, S.H., saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, berbagai bentuk tindak pencurian masih mendominasi laporan masyarakat, mulai dari pencurian telepon genggam, sepeda motor, hingga pencurian yang terjadi di rumah warga.

“Dari Januari sampai Juli 2026, Polsek Parigi telah menerima 42 laporan polisi. Kasus yang paling banyak adalah pencurian, baik pencurian handphone, sepeda motor, maupun pencurian di rumah-rumah warga. Setelah itu disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Jusman.

Jusman menjelaskan, tidak setiap warga yang datang ke kantor polisi langsung dibuatkan laporan polisi. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polsek Parigi terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi apabila perkara tersebut memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Baca berita lainnya :  Pencuri Sasar Aset Pemda, Mesin AC GOR Tombolotutu Hilang

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang disepakati bersama. Jika tercapai kesepakatan, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila mediasi tidak membuahkan hasil, barulah proses hukum melalui laporan polisi dilakukan.

“Ketika masyarakat datang melapor, kami tidak serta-merta langsung membuat laporan polisi. Kami terlebih dahulu mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi. Jika ada kesepakatan, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi jika tidak ada titik temu, maka kami lanjutkan dengan proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan prinsip restorative justice, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kesepakatan para pihak pada perkara-perkara yang memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kapolsek mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima sebenarnya jauh lebih sedikit dibanding jumlah masyarakat yang datang meminta bantuan penyelesaian masalah.Ia memperkirakan, apabila seluruh pengaduan dibuatkan laporan polisi, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 kasus selama tujuh bulan terakhir.

Menurut Jusman, sebagian besar warga yang datang ke Polsek bukan semata-mata ingin memenjarakan pelaku, melainkan membutuhkan kehadiran polisi sebagai penengah untuk membantu menyelesaikan persoalan secara cepat dan damai.

“Kalau semua pengaduan dibuatkan laporan polisi, mungkin jumlahnya sudah lebih dari 100. Namun banyak masyarakat yang datang sebenarnya hanya ingin persoalannya diselesaikan. Mereka membutuhkan polisi sebagai mediator agar permasalahan dapat selesai secara kekeluargaan,” katanya.

Menyikapi masih tingginya angka pencurian, Jusman mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan kunci yang masih tergantung di sepeda motor serta memastikan pintu dan jendela rumah telah terkunci sebelum beristirahat.

Baca berita lainnya :  Ditresnarkoba Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu di Parigi Moutong, Empat Pria Ditangkap dalam Operasi Berantai

“Banyak kasus kendaraan hilang karena kuncinya masih menempel di motor. Sebelum tidur, pastikan pintu dan jendela rumah sudah terkunci agar dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian,” pesannya.

Terkait kasus KDRT, Jusman berharap setiap keluarga dapat mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Menurutnya, tidak semua konflik harus berujung pada proses hukum apabila masih dapat diselesaikan secara damai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku maupun melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.

Total Views: 11
Example 728x90
Penulis: NurfitaEditor: Dwi Bintang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *