
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat pengamanan hukum terhadap aset tanah milik daerah dengan mendorong seluruh perangkat daerah (PD) menginventarisasi dan melengkapi dokumen kepemilikan aset yang belum bersertifikat.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang dipimpin Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, Jumat (28/8/2026).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Zulfinasran meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada dalam pengelolaan masing-masing, terutama tanah yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Setiap perangkat daerah harus mengetahui secara jelas aset tanah yang berada dalam penguasaannya, termasuk status dokumen dan batas bidang tanah,” demikian arahan dalam rapat tersebut.
Pemkab Parigi Moutong masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyertifikatan, di antaranya ketiadaan bukti kepemilikan awal atau alas hak serta belum jelasnya batas bidang tanah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, setiap kepala perangkat daerah selaku pengguna barang diminta membentuk tim teknis penyelamatan aset di lingkungan instansinya.
Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah atau asal-usul tanah, memastikan batas bidang, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung proses penyertifikatan.
Pemerintah daerah menetapkan roadmap pengamanan aset daerah sebagai acuan percepatan penyertifikatan dengan target penyelesaian seluruh tahapan pada 2028.
Capaian setiap perangkat daerah akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.
Selain aset tanah, rakor juga membahas percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung transparansi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong juga diarahkan menyampaikan perkembangan pengamanan aset kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Pemkab Parigi Moutong menegaskan percepatan penyertifikatan aset tanah merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah, sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
















