Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Pagar Perpustakaan Daerah, Kadis Jelaskan Alasan Pemda Belum Bayar Pekerjaan

×

Sengketa Pagar Perpustakaan Daerah, Kadis Jelaskan Alasan Pemda Belum Bayar Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin. (Foto: Yunus)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin, menjelaskan alasan pemerintah daerah belum melakukan pembayaran atas pekerjaan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg.

Penjelasan tersebut disampaikan Syamsu usai mengikuti persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (7/10/2026) siang.

Syamsu mengatakan, pada prinsipnya pembayaran kepada pihak yang berkepentingan tetap harus diselesaikan. Namun, sebagai kepala dinas yang memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran, ia mengaku perlu memastikan terlebih dahulu dasar administrasi dan hukum sebelum mengambil keputusan.

“Pada prinsipnya semua pihak atau para pihak berhak dan berkepentingan untuk diselesaikan pembayaran ini,” kata Syamsu.

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa kewenangan pencairan anggaran berada pada kepala dinas, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi dan pengawasan.

“Tadi kita sudah mendengar beberapa saksi bahwa kewenangan untuk mencairkan anggaran itu adalah kepala dinas, baik dari Inspektorat maupun keuangan,” ujarnya.

Syamsu menegaskan, dalam kondisi tersebut dirinya membutuhkan kepastian hukum sebelum memutuskan pembayaran.

“Pada tahap ini, kepala dinas yang mencairkan harus mendapat keyakinan penuh atau menunggu putusan pengadilan,” katanya.

Ia menyebut putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi dirinya apabila majelis hakim memerintahkan pembayaran kepada pihak penggugat.

“Jika itu perintah pengadilan, bayarkan, maka dasar pembayarannya adalah putusan pengadilan,” tegasnya.

Syamsu juga menjelaskan adanya sejumlah perbedaan dalam dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

Menurut dia, perbedaan administrasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dipastikan sebelum pembayaran dilakukan.

Baca berita lainnya :  Perbakin Tetap Berprestasi di Tengah Krisis Anggaran, KONI Beri Pengakuan sebagai Cabor Unggulan

“Yang pertama, yang perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen yang berbeda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan Daerah tahun 2025, pekerjaan pagar, parkir, dan landscape tidak tercantum sebagai kegiatan tersendiri.

“Di dalam DPA Dinas Perpustakaan tahun 2025, tidak ada nama pembangunan pagar, pembangunan parkir, dan landscape. Yang ada adalah pembangunan gedung perpustakaan,” jelasnya.

Syamsu mengatakan kondisi tersebut tercantum dalam DPA sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk setelah perubahan anggaran.

“Jadi 2025, per 1 Januari sampai 31 Desember, termasuk perubahan, tidak ada perubahan di DPA Dinas Perpustakaan. Masih utuh pembangunan gedung perpustakaan,” katanya.

Sementara itu, pada DPA Dinas Perpustakaan tahun 2026, menurut Syamsu, pembangunan pagar, parkir, dan landscape telah tercantum sebagai kegiatan tersendiri.

“2026, di dalam DPA Dinas Perpustakaan sudah ada berdiri sendiri pembangunan pagar, parkir, dan landscape. Sumber dananya DAU, yang seyogianya sumber dananya adalah DAK,” ujarnya.

Selain nomenklatur kegiatan, Syamsu juga menyoroti perbedaan sumber anggaran antara pencairan uang muka pada 2025 dan dokumen kontrak pekerjaan.

“Yang berikut, pencairan uang muka 2025 itu sumber anggarannya DAK (Dana Alokasi Khusus), yang masih utuh Rp10 miliar melekat di belanja rekening gedung perpustakaan,” katanya.

Namun, lanjut Syamsu, dalam kontrak atau surat perintah kerja (SPK), sumber anggaran pekerjaan disebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tetapi di dalam kontrak SPK, sumber anggarannya DAU,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Bupati Parimo Tinjau Karhutla, Pemadaman Diperkuat dan Kerugian Warga Didata

Menurut Syamsu, perbedaan tersebut telah disampaikan dalam persidangan dan disebut sebagai kesalahan penulisan.

“Tadi di depan majelis hakim sudah disampaikan itu salah tulis, salah ketik,” katanya.

Meski demikian, Syamsu mengatakan perbedaan tersebut tetap perlu mendapatkan kejelasan karena dirinya harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan terkait pencairan anggaran.

“Kalau salah, ya salah. Makanya saya tanyakan kepada beberapa saksi, bagaimana memberikan keyakinan penuh kepada tergugat, kepala dinas, terhadap perbedaan-perbedaan ini,” ujarnya.

Syamsu mengatakan dirinya bahkan mempertanyakan kemungkinan dilakukannya review oleh Inspektorat untuk memastikan aspek administrasi sebelum pembayaran dilakukan.

“Saya meminta kepada saksi terakhir, apakah boleh kepala Dinas Perpustakaan meminta review Inspektorat untuk memberikan keyakinan penuh terhadap perbedaan-perbedaan ini,” katanya.

Ia menegaskan kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Persoalan administrasi, kalau salah ya salah, sampai seterusnya salah. Nah, itu yang saya jaga, jangan sampai menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Syamsu memastikan pihaknya tidak bermaksud mempersulit ataupun menunda pembayaran kepada pihak penyedia.

“Yang pasti, tidak ada maksud untuk mempersulit atau menunda-nunda,” katanya.

Ia bahkan menyatakan siap melaksanakan pembayaran apabila majelis hakim nantinya memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran.

“Jika pengadilan memutuskan bisa dibayar atau memerintahkan kepala Dinas Perpustakaan untuk membayar, saya bayar,” ujarnya.

Menurutnya, putusan pengadilan akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembayaran.

“Dasar pembayarannya adalah keputusan pengadilan. Artinya, saya bebas dari carut-marut administrasi yang berbeda tadi. Ini yang harus saya carikan kepastiannya,” katanya.

Baca berita lainnya :  Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar dan Antrean Truk di Parimo Perlu Diawasi Lintas Instansi

Soal Gugatan Kerugian

Terkait gugatan kerugian materiel dan imateriel yang diajukan pihak penggugat, Syamsu menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

“Terkait gugatan materiel dan imateriel, bagaimana nantinya, itu penilaian subjektif dari hakim, apakah imaterielnya masuk atau hanya menjadi objek sengketa,” ujarnya.

“Kita tunggu saja putusan pengadilan,” sambungnya.

Syamsu juga memastikan ketersediaan anggaran bukan menjadi alasan utama pembayaran pekerjaan tersebut belum dilakukan.

“Yang pasti, kalau toh ada pembayaran, uangnya ada,” katanya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan administrasi dalam dokumen pekerjaan.

“Cuma satu hal yang harus saya jaga, ketika melangkah ada perbedaan administrasi, itu berdampak di kemudian hari,” ujarnya.

Ia memastikan, jika terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“Tapi jika ada putusan pengadilan menetapkan segera bayar, ya bayar. Tidak membutuhkan waktu berhari-hari,” tegasnya.

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg saat ini masih dalam proses persidangan di PN Parigi.

Keterangan Syamsu tersebut merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai alasan pemerintah daerah belum melakukan pembayaran atas pekerjaan yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, dalil dan keterangan dari pihak penggugat telah disampaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Adapun penilaian terhadap bukti-bukti, perbedaan dokumen administrasi, serta tuntutan pembayaran dan kerugian materiel maupun imateriel merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Total Views: 7
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *