
Parimo,Updatesulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (18/09) sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Sausu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Yunus Datuan, S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MF (20) yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.
MF diduga kuat menjadi pelaku di sejumlah peristiwa pencurian yang membuat masyarakat resah.
Hasil penyelidikan polisi mencatat beberapa aksi yang dilakukannya, di antaranya :
26 Juni 2025: mencuri rokok, speaker, minyak goreng, dan uang tunai Rp5 juta di Dusun VIII, Desa Sausu Trans.
10 September 2025: membawa kabur bawang merah seberat kurang lebih 15 kilogram di Dusun II, Desa Sausu Trans.
11 September 2025: kembali melakukan pencurian enam tabung gas 3 kg serta dua bilah parang di lokasi yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita enam tabung gas 3 kg sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus Mangopo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada warga.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Sausu. Semua laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Sausu berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Pihak kepolisian juga memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat ketika dimasukkan ke rutan.