Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan HidupPertanianPolitik

Ni Wayan Leli Angkat Isu Dampak Lingkungan Penggilingan di Tengah Permukiman

×

Ni Wayan Leli Angkat Isu Dampak Lingkungan Penggilingan di Tengah Permukiman

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ni Wayan Leli Pariani. (Foto: MRP)

Parimo,Updatesulawesi.id – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha penggilingan di kawasan permukiman warga mencuat dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong (03/03/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ni Wayan Leli Pariani, secara terbuka meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Ia menyoroti asap serta sisa dedak dari aktivitas penggilingan yang disebut-sebut mengganggu kenyamanan warga karena lokasinya berada di tengah area hunian.

Baca berita lainnya :  DPD PAN Parigi Moutong Tetapkan Hartono Taharudin sebagai Ketua Formatur Tunggal BM PAN

Dalam penyampaiannya, Ni Wayan menekankan pentingnya kejelasan kewenangan, apakah persoalan tersebut berada di ranah pemerintah kabupaten atau provinsi. Namun, menurutnya, apapun status kewenangannya, penanganan tidak boleh ditunda.

“Segera koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai persoalan seperti ini berulang dan berlarut-larut seperti yang pernah terjadi di wilayah Kota Raya,” ujarnya di forum rapat.

Baca berita lainnya :  DPRD Parimo Sahkan Perubahan APBD 2025-2026

Ia juga mendesak agar dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian dan DLH, segera dipanggil untuk melakukan peninjauan serta evaluasi menyeluruh. Apalagi, izin usaha tersebut diketahui telah terbit sejak 2016, sehingga perlu dipastikan kembali kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan aktivitas industri di tengah permukiman harus mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Baca berita lainnya :  Hadapi 15 Pendemo,Polres Parimo Turunkan 184 Personel

Ni Wayan berharap pemerintah daerah bergerak cepat dan responsif, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan warga. “Yang terpenting adalah kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Total Views: 60
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!