
Parimo,Updatesulawesi.id – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha penggilingan di kawasan permukiman warga mencuat dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong (03/03/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ni Wayan Leli Pariani, secara terbuka meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Ia menyoroti asap serta sisa dedak dari aktivitas penggilingan yang disebut-sebut mengganggu kenyamanan warga karena lokasinya berada di tengah area hunian.
Dalam penyampaiannya, Ni Wayan menekankan pentingnya kejelasan kewenangan, apakah persoalan tersebut berada di ranah pemerintah kabupaten atau provinsi. Namun, menurutnya, apapun status kewenangannya, penanganan tidak boleh ditunda.
“Segera koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai persoalan seperti ini berulang dan berlarut-larut seperti yang pernah terjadi di wilayah Kota Raya,” ujarnya di forum rapat.
Ia juga mendesak agar dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian dan DLH, segera dipanggil untuk melakukan peninjauan serta evaluasi menyeluruh. Apalagi, izin usaha tersebut diketahui telah terbit sejak 2016, sehingga perlu dipastikan kembali kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan aktivitas industri di tengah permukiman harus mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Ni Wayan berharap pemerintah daerah bergerak cepat dan responsif, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan warga. “Yang terpenting adalah kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
















