
Parimo,Updatesulawesi.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD (04/03).
Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti persoalan Pasar Tematik Kayu Bura yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan konsep awal perencanaan. Ia mengungkapkan bahwa sejak pembahasan evaluasi Pansus 2025, dirinya telah berulang kali mempertanyakan arah pengelolaan pasar tersebut.Menurutnya, jangan sampai pasar tematik yang dirancang justru berubah fungsi menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan.
“Waktu rapat evaluasi Pansus 2025 saya sudah berulang kali menanyakan, jangan sampai pasar tematik ini berubah menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan. Namun kenyataannya sekarang justru menjadi pasar minggu, bukan lagi pasar tematik seperti yang direncanakan,” ujar Basuki.
Ia menegaskan, pada prinsipnya dirinya tidak mempermasalahkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Namun yang menjadi persoalan adalah ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
Menurut Basuki, kondisi tersebut berpotensi mencoreng nama daerah, terlebih pembangunan pasar tersebut bersumber dari dana Kementerian yang seharusnya memperkuat identitas Parigi Moutong sebagai kabupaten penghasil durian melalui konsep pasar tematik.
“Kalau perencanaan berbeda dengan aktualisasi di lapangan, ini berbahaya. Apalagi dana yang digunakan berasal dari kementerian. Parigi Moutong dikenal sebagai kabupaten durian, yang seharusnya konsep itu diperkuat di pasar tematik, bukan justru berubah menjadi pasar mingguan,” tegasnya.
Selain itu, Basuki juga menyinggung kasus meninggalnya seorang penambang di wilayah Buranga–Kayu Boko yang hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi dari dinas terkait. Ia mempertanyakan status korban, apakah merupakan anggota koperasi tambang atau justru penambang ilegal.
“Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari dinas terkait. Apakah yang meninggal itu anggota koperasi atau penambang ilegal? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Tidak hanya itu, Basuki juga menyoroti lambatnya evaluasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayu Boko dan Buranga. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif mendorong pemerintah provinsi agar proses evaluasi tersebut dipercepat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini daerah belum memperoleh kejelasan terkait kontribusi pendapatan dari sektor tersebut.
“Jangan sampai perut bumi kita terus dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Minimal ada laporan ke DPRD, apakah hasil tambang itu menjadi piutang daerah sambil menunggu penetapan besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Basuki menilai dinas terkait seharusnya sudah mulai melakukan perhitungan potensi penerimaan dari sektor tambang rakyat tersebut.Ia pun meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendesak pemerintah provinsi agar regulasi dan kepastian hukum terkait IPR segera diselesaikan.
“Walaupun kewenangannya di provinsi, tetap harus terus didorong. Jangan sampai sudah bertahun-tahun sumber daya alam kita dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” pungkasnya.
















