
Parimo,Updatesulawesi.id – Upaya pelarian seorang pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial ES (34), akhirnya terhenti setelah jajaran Reskrim Polsek Torue berhasil membekuknya terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Tersangka diamankan pada Jumat (15/05) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, I Wayan Oko Adnyana, bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue, I Wayan Oko Adnyana, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















