
Palu, Updatesulawesi.id – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial II alias IP (36), warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, dan AP alias P (36), warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan setelah personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. dan IPDA Burhan Husain, S.A.P., melakukan tindakan terhadap kedua terduga di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus lakban berwarna hitam.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua unit telepon seluler, satu alat hisap bong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.
Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, kedua pria tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, menuju Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah diamankan, kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan sementara, narkotika tersebut dibawa dari wilayah Kota Palu menuju Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Namun, motif dan tujuan pasti penguasaan barang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Dua unit telepon seluler merek Vivo;
- Satu buah alat hisap bong;
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.
Hingga kini, kedua terduga dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
















