
Parimo, Updatesulawesi.id – Unit Reskrim Polsek Parigi bersama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A dan R. Keduanya diamankan dalam waktu berbeda, yakni A pada Sabtu (5/9/2026) malam dan R pada Minggu (6/9/2026) pagi.
Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menyerang korban yang sedang melintas dengan menggunakan kayu hingga korban terjatuh.
“Melakukan pembegalan dengan cara memukul korban yang lewat dengan menggunakan kayu,” kata Jusman saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut. Dua gigi bagian depan korban dilaporkan terlepas.Saat korban terjatuh, telepon selulernya ikut terjatuh.
Barang tersebut kemudian diduga diambil oleh kedua terduga pelaku.Menurut keterangan polisi, telepon seluler itu selanjutnya diduga dijual. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
Jusman mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Berdasarkan keterangan sementara, A diduga mengajak R untuk melakukan aksi tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan keduanya.
“Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka pernah melakukan hal yang sama sebelumnya atau tidak,” ujar Jusman.
Saat ini, A dan R diamankan di Polsek Parigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polsek Parigi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas pada malam hari.
Polisi juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan, termasuk kawasan jalur dua, sekitar Kantor Bupati Parigi Moutong, serta wilayah Desa Lebo.
Jusman menegaskan, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung. Status keduanya tetap sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















