Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Empat Pejabat Jadi Saksi, Kuasa Hukum Soroti Pembayaran Pagar Perpustakaan

×

Empat Pejabat Jadi Saksi, Kuasa Hukum Soroti Pembayaran Pagar Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum LM.Arif, S.H., M.H.,. (Foto: Yunus)

Parimo, Updatesulawesi.id – Persoalan pekerjaan pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong dinilai kini lebih mengerucut pada persoalan pembayaran kepada penyedia jasa.

Hal tersebut disampaikan LM. Arif, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, usai mengikuti persidangan perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, empat pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dihadirkan sebagai saksi tambahan. Menurut Arif, keterangan para saksi menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan pagar secara fisik telah diselesaikan.

“Pada intinya, mekanisme yang sudah dijelaskan empat saksi sebagai saksi tambahan yang diutus pemerintah daerah dan Bupati, ternyata memang secara fisik sudah selesai 100 persen,” kata Arif.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut pada prinsipnya memiliki konsekuensi pembayaran kepada penyedia jasa.

“Yang intinya bahwa memang semuanya mengatakan bahwa harus dibayarkan, kenapa? Karena ada dananya,” ujarnya.

Arif menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan lagi mengenai penyelesaian fisik pekerjaan, melainkan proses pembayaran terhadap sisa pekerjaan yang disebut belum diterima kliennya.

Baca berita lainnya :  Polsek Parigi Inisiasi Rapat Lintas Sektor Bahas Mekanisme Penyaluran Solar Bersubsidi

Menurut dia, sebagian pembayaran telah diterima oleh penggugat. Namun, masih terdapat sisa pembayaran yang belum diselesaikan.

“Kalau tidak salah, pagar ini baru keluar Rp99 juta sekian, kemudian untuk sisanya tinggal Rp298,4 juta. Masih ada sisa Rp290 juta sekian,” katanya.

Perkara tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh. Agus Surya, terkait pekerjaan pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Pihak penggugat sebelumnya menyebut pekerjaan pembangunan pagar telah diselesaikan dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

Arif mengatakan, proses pembayaran sisa pekerjaan disebut belum diajukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan Daerah yang baru.

“Saya kira tidak ada persoalan lagi. Terhadap hal-hal yang perlu, progresnya selesai, penjelasannya sudah jelas. Intinya adalah pembayarannya yang memang belum diajukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan yang baru,” ujarnya.

Selain menuntut pembayaran pekerjaan, penggugat juga memasukkan tuntutan kerugian materiel dan imateriel dalam gugatannya.

Menurut Arif, kerugian materiel berkaitan dengan hak pembayaran yang belum diterima dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Baca berita lainnya :  Ketua Asosiasi Nelayan Desak APH dan BPH Migas Audit Distribusi Solar Subsidi di SPBU Sausu

“Satu kerugian materiel, artinya memang ada kerugian yang diderita oleh penggugat karena sejak Januari, Februari sampai dengan sekarang sudah lewat tujuh bulan, itu yang menjadi kerugian materielnya,” katanya.

Sementara itu, kerugian imateriel disebut berkaitan dengan kondisi yang dialami kliennya selama proses penyelesaian persoalan tersebut.

Arif juga menyebut kliennya telah membayar denda akibat keterlambatan pekerjaan selama 20 hari.

“Dia sudah melakukan pembayaran denda terhadap keterlambatan pekerjaan 20 hari itu,” ujarnya.

Untuk kerugian imateriel, pihak penggugat disebut menuntut sekitar Rp100 juta. Sementara total nilai kerugian materiel dan imateriel yang dimasukkan dalam gugatan disebut berada di kisaran Rp300 juta lebih.

Arif berharap keterangan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dihadirkan sebagai saksi dapat memperjelas pokok persoalan dalam perkara tersebut.

“Mudah-mudahan oleh tergugat ini mendengar secara jelas dari empat saksi yang diutus oleh pemerintah, sepakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pekerjaan,” katanya.

Ia berharap apabila tidak terdapat lagi persoalan yang menghambat proses pembayaran, hak penyedia jasa dapat segera diselesaikan.

Baca berita lainnya :  Dinilai Abaikan Akta Perdamaian, Kuasa Hukum Hendry, S.H. Resmi Gugat Gubernur Sulteng di PN Parigi

“Hanya satu bahwa memang diharapkan, dianjurkan malah segera bayarkan karena ada dananya tersedia,” ujarnya.

Arif juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihaknya menilai tidak terdapat lagi persoalan administrasi yang menghambat penyelesaian pekerjaan.

“Saya kira tidak ada lagi hak administrasi yang dipertanyakan. Di hadapan majelis disampaikan oleh empat saksi itu, semuanya sepakat,” katanya.

Ia berharap proses penyelesaian perkara tersebut tidak semakin merugikan pihak penyedia jasa.

“Dianjurkan agar tidak dirugikan pihak-pihak yang menjadi pekerja di dalamnya selaku penyedia jasa,” ujarnya.

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg masih dalam proses pemeriksaan di PN Parigi. Pernyataan mengenai pekerjaan yang telah selesai, sisa pembayaran, serta kerugian yang dialami penggugat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Total Views: 17
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *