
Parimo, Updatesulawesi.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong masih mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pembahasan APBD 2027. Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, mengatakan bahwa keputusan mengenai pengalihan pembiayaan gaji PPPK telah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun, pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, baik berupa keputusan menteri, peraturan pemerintah, maupun surat edaran kepada pemerintah daerah.
“Keputusan di Banggar sudah dibahas bahwa pembiayaan PPPK ini akan ditarik melalui APBN. Tetapi sampai saat ini turunannya belum ada. Karena itu, kami belum berani mengambil risiko dalam penganggaran,” kata Alfres saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, selama belum ada dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tetap harus menyiapkan anggaran gaji PPPK dalam rancangan APBD 2027. Jika regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan, penyesuaian anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Alfres, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, tenaga guru PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi kelompok yang telah mendapat penegasan untuk pembiayaan dari pusat.
Sementara itu, pembiayaan PPPK tenaga kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kelompok tenaga lainnya masih dalam proses pembahasan.
“Yang sudah ada penekanan itu tenaga guru, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Tetapi skema dari pusat belum ada, sehingga kami masih menyiapkan anggarannya,” ujarnya.
Alfresh mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji seluruh PPPK di Kabupaten Parigi Moutong diperkirakan mencapai hampir Rp300 miliar dalam satu tahun.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan pembiayaan untuk PPPK guru diperkirakan sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah tenaga dan kebutuhan anggaran yang akan ditanggung pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD meminta perangkat daerah terkait menghitung kebutuhan pembiayaan PPPK secara terperinci sebagai dasar penyusunan anggaran.
Alfresh menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat langsung menghapus alokasi gaji PPPK dari APBD hanya berdasarkan keputusan yang belum disertai petunjuk teknis dan kepastian pelaksanaan.
“Kita harus siapkan dulu anggarannya. Kalau nanti surat dan dasar hukumnya sudah turun, baru dilakukan pergeseran. Jadi, pemerintah daerah tidak mengambil risiko karena menyangkut pembayaran gaji pegawai,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut dapat segera diperjelas agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD 2027.
Menurutnya, kepastian pembiayaan dari APBN penting untuk menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
















