
Parimo, Updatesulawesi.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui rangkaian sosialisasi yang digelar di lima titik, yakni Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, serta Aula Kantor DP3AP2KB, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat sejumlah isu strategis, mulai dari Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Rini Dian Apriyanti, SE, menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun tindakan lain yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan mereka.
Menurut Rini, keberhasilan upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari keluarga, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat luas.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus-kasus kekerasan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Data yang dipaparkan DP3AP2KB menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, hingga Juni 2026, jumlah kasus yang ditangani telah mencapai 54 kasus, dengan mayoritas merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi, pengawasan, serta keterlibatan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Selain tingginya angka kekerasan, DP3AP2KB juga mencatat masih adanya permohonan dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur. Hingga Juni 2026, terdapat 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Rini, fenomena tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia anak, baik terhadap kesehatan, pendidikan, maupun masa depan generasi muda.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala puskesmas, TP-PKK kecamatan, koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tokoh agama, tokoh adat, Forum Anak, UPTD PPA, organisasi masyarakat, media massa, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Selama kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, penanganan korban, pencegahan tindak pidana perdagangan orang, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, serta langkah-langkah mencegah perkawinan anak.
DP3AP2KB berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan informasi dan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah perempuan, layak anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Rangkaian sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Hal itu terlihat dari aktifnya diskusi dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak yang dihadapi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
















