
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) terus berupaya memperkuat identitas komoditas unggulan daerah. Salah satunya dengan mengajukan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk durian montong Parigi Moutong ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Proses pengajuan tersebut kini telah memasuki tahapan penting di tingkat kementerian dan diharapkan segera berlanjut ke proses verifikasi lapangan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, S.E., mengatakan seluruh dokumen pengusulan telah disampaikan kepada Kemenkumham untuk memperoleh sertifikasi merek dan hak paten.
“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujar Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan perlindungan hak paten untuk komoditas durian hingga ke tingkat kementerian.
Menurutnya, setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan oleh tim dari Kemenkumham. Tim akan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Parigi Moutong untuk memastikan karakteristik, asal-usul, serta seluruh persyaratan komoditas yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah pusat menerbitkan sertifikat HAKI sebagai bentuk pengakuan resmi atas identitas dan kekhasan durian montong Parigi Moutong.
Mardiana optimistis seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga sertifikasi HAKI segera diterbitkan.
“Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi milik Parigi Moutong,” pungkasnya.
Apabila sertifikat HAKI berhasil diperoleh, durian montong Parigi Moutong tidak hanya akan memiliki perlindungan hukum atas identitas komoditasnya, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing, nilai ekonomi, serta memperkuat posisi daerah sebagai salah satu sentra penghasil durian unggulan di Indonesia.
















