banner 728x250

Erwin Burase Perintahkan TAPD Segera Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

(Foto: Istimewa)

Parimo, Updatesulawesi.id – Menjawab tuntutan yang disampaikan ke DPRD, Bupati Erwin Burase memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama.

“Saya perintahkan TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka tanpa penundaan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (24/02).

banner 728x90

Bupati menegaskan, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan nilai spiritual generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.

Baca berita lainnya :  Rapat Klarifikasi Temuan BPK Tersendat, Bappelitbangda Datang Tanpa Dokumen

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dan THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen dan penghargaan atas pengabdian para guru, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Erwin juga menekankan agar kebijakan penganggaran daerah benar-benar berpihak pada sektor pendidikan.

Ia meminta tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang serta menginstruksikan percepatan proses administrasi dan verifikasi data agar pencairan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Seleksi Paskibraka 2025

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua TAPD Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, memastikan pihaknya segera melakukan langkah teknis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung kemampuan keuangan daerah. Minimal THR guru agama bisa segera direalisasikan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Nasir Mangaseng Lakukan Pembinaan ke Warga Bantaya,Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Zulfinasran menegaskan, TAPD bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran agar kebijakan kepala daerah dapat terakomodasi dalam postur APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Ia memastikan proses pencairan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Total Views: 87

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!