Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD PARIGI MOUTONG

Basuki Kritik Pemda Parigi Moutong: Lampu Merah Rusak hingga 10 Tenaga Ahli Dipertanyakan

×

Basuki Kritik Pemda Parigi Moutong: Lampu Merah Rusak hingga 10 Tenaga Ahli Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, M.H.,.(Foto: Ist)

Parimo,Updatesulawesi.id — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, M.H., melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah saat Rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian laporan hasil reses masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.

Dalam forum resmi tersebut, Basuki menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya luput dari perhatian pemerintah, mulai dari fasilitas umum yang terbengkalai hingga kebijakan pengangkatan tenaga ahli yang dianggap membebani kondisi fiskal daerah.

Ia menyinggung lampu lalu lintas di dekat rumah jabatan bupati yang hingga kini belum diperbaiki, meski kerap memicu kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah di dekat rujab itu tidak pernah diperbaiki, padahal sering terjadi kecelakaan. Ini persoalan kecil sebenarnya, tidak membutuhkan anggaran besar,” tegas Basuki di hadapan peserta rapat.

Baca berita lainnya :  Infrastruktur Rusak dan Huntap Jadi Isu Utama Reses di Kecamatan Toribulu

Tak hanya itu, Basuki juga mengingatkan pemerintah daerah terkait ancaman evaluasi dari pemerintah pusat menyangkut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, mulai tahun 2027 pemerintah pusat akan memperketat ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara saat ini, kata dia, belanja pegawai di Parigi Moutong disebut telah mencapai kisaran 50 hingga 60 persen.

Baca berita lainnya :  TMMD ke-128 Resmi Dibuka, DPRD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Di tengah keterbatasan ruang fiskal tersebut, Basuki mempertanyakan dasar hukum pengangkatan 10 tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.

“BKN sudah melarang bupati, wakil bupati, bahkan gubernur mengangkat tenaga ahli pada 2024–2025. Tapi di Parigi Moutong justru ada 10 tenaga ahli yang diangkat. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Basuki menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kapasitas pribadi para tenaga ahli tersebut, melainkan fokus pada legalitas, kebutuhan, serta dampaknya terhadap struktur birokrasi dan beban anggaran daerah.

“Saya belum bicara soal kualifikasi atau keilmuannya. Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya. Karena kondisi fiskal daerah kita hari ini sangat sempit,” katanya.

Baca berita lainnya :  Sidak RS Anuntaloko, DPRD Parigi Moutong Soroti Fasilitas Bocor hingga Ruang Belum Layak Pakai

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, dengan jumlah pejabat eselon yang sudah cukup banyak, keberadaan tenaga ahli tambahan perlu dijelaskan secara rinci.

“Pejabat kita sudah banyak, eselon II juga ada. Jalur koordinasinya bagaimana? Tumpang tindihnya bagaimana? Analisa kebutuhannya seperti apa? Dan evaluasi terhadap tenaga ahli itu sampai sekarang bagaimana?” tanya Basuki.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan jawaban resmi terkait polemik tersebut, baik dalam forum DPRD maupun melalui penjelasan tertulis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Total Views: 1054
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *