
Parimo, Updatesulawesi.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026) dini hari, tim Subdit III Ditresnarkoba menangkap empat pria di tiga lokasi berbeda dan mengamankan puluhan gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria berinisial Kasyadi (45) diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Kasyadi.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Black. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kasyadi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Asrip Bahmit, yang tinggal di Dusun IV, Desa Malino.Berbekal keterangan itu, sekitar pukul 04.00 WITA tim melakukan pengembangan ke rumah Asrip Bahmit.
Polisi kemudian mengamankan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut bersama tujuh paket yang diduga sabu, terdiri atas satu paket ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat bruto 7,88 gram.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari pengakuan Asrip, sabu tersebut diduga diperoleh dari Rialdiyono, yang berdomisili di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.
Sekitar pukul 04.40 WITA, tim bergerak menuju Desa Moubang dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Dalam operasi itu, polisi mengamankan Rialdiyono dan Robbi.
Petugas menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 17,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hijau, serta turut menyita satu tas hitam sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, Rialdiyono mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Wahyu yang disebut berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,62 gram bruto, serta timbangan digital, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















