
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat proses pendaftaran tanah milik pemerintah daerah. Dari 63 dokumen yang telah diterima, 46 dokumen sudah masuk dalam sistem aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara 17 dokumen dikembalikan karena persyaratan administrasinya belum lengkap.
Perkembangan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, bersama pihak terkait untuk mengevaluasi pendataan dan proses pendaftaran aset tanah milik pemerintah daerah.
Berdasarkan data Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari 46 dokumen yang telah terinput melalui akun mitra pada sistem BPN, sebanyak 34 dokumen telah melalui proses pengukuran bidang tanah. Sementara dokumen lainnya masih menunggu perkembangan proses di BPN.
Rapat juga membahas sosialisasi program pendaftaran tanah milik pemerintah daerah kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran tanah.
Adrudin Nur meminta setiap pihak menjaga komitmen terhadap tahapan yang telah disepakati dan memastikan adanya perkembangan dalam setiap pertemuan koordinasi.
“Yang paling penting adalah menjaga komitmen. Ke depan, kita harus memastikan pada tiap pertemuan ada progres nyata dari setiap langkah yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Pemkab Parigi Moutong selanjutnya akan melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap dokumen yang masih dalam proses, termasuk melengkapi 17 dokumen yang dikembalikan serta menindaklanjuti proses pengukuran dan pendaftaran pada dokumen lainnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pemkab Parigi Moutong bersama pihak terkait untuk mempercepat penertiban administrasi dan legalitas tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
















