
Parimo, Updatesulawesi.id – Banyaknya pasien yang masih mengalami kendala administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat berobat di RSUD Anuntaloko Parigi menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit. Mulai dari status kepesertaan yang tidak aktif, tunggakan iuran, hingga persoalan validasi data, kerap menjadi hambatan yang memperlambat proses pelayanan kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, mengusulkan agar BPJS Kesehatan kembali membuka layanan informasi dan administrasi di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, kehadiran petugas BPJS di rumah sakit akan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi peserta JKN.
Usulan tersebut disampaikan Irwan saat menghadiri Forum Komunikasi Mitra BPJS Kesehatan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Irwan menjelaskan, dalam aktivitas pelayanan sehari-hari, tenaga medis maupun petugas administrasi rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga harus menjawab berbagai pertanyaan pasien mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, informasi tersebut merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, kami sering menerima berbagai pertanyaan terkait status kepesertaan BPJS, tunggakan iuran, hingga persyaratan administrasi yang sebenarnya lebih tepat dijelaskan langsung oleh petugas BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Irwan, keberadaan petugas BPJS Kesehatan di lingkungan RSUD Anuntaloko akan menciptakan pelayanan yang lebih terintegrasi. Pasien tidak perlu lagi meninggalkan rumah sakit hanya untuk mengurus persoalan administrasi yang berkaitan dengan kepesertaan JKN.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan penanganan medis segera, tetapi terkendala persoalan administrasi seperti kartu JKN yang tidak aktif, data peserta yang belum sinkron, maupun kewajiban penyelesaian tunggakan iuran. Dalam situasi tersebut, rumah sakit tetap mengedepankan keselamatan pasien, namun proses administrasi tetap harus mengikuti ketentuan Program JKN.
“Sering kali kami dihadapkan pada situasi yang membutuhkan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Di sisi lain, ada prosedur administrasi kepesertaan yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Jika petugas BPJS berada di rumah sakit, persoalan seperti ini tentu dapat diselesaikan lebih cepat tanpa menghambat pelayanan pasien,” jelasnya.
Irwan menambahkan, meskipun Kantor BPJS Kesehatan berada tidak jauh dari RSUD Anuntaloko Parigi, mayoritas pasien yang berobat berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. Kondisi tersebut membuat pasien maupun keluarganya harus mengeluarkan waktu, biaya, dan tenaga tambahan hanya untuk berpindah lokasi mengurus administrasi.
Karena itu, ia berharap BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan kembali menghadirkan layanan langsung di lingkungan RSUD Anuntaloko Parigi. Kehadiran layanan tersebut diyakini akan memudahkan peserta JKN memperoleh berbagai layanan administrasi, mulai dari pengecekan status kepesertaan, pembayaran iuran, perubahan data, hingga konsultasi mengenai prosedur pelayanan kesehatan.
Menurut Irwan, integrasi layanan administrasi BPJS Kesehatan dengan pelayanan rumah sakit merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain memangkas waktu tunggu pasien, sistem pelayanan terpadu juga akan mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi kerja petugas, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.
“Harapan kami sederhana, masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sekaligus menyelesaikan seluruh kebutuhan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelayanan akan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kenyamanan bagi pasien,” tutup Irwan.
















