
Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendorong penguatan kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia untuk memperkuat basis data komoditas sekaligus memetakan potensi ekonomi daerah yang dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, saat menghadiri rapat pembahasan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Parigi Moutong dan Badan Karantina Indonesia di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/8/2026).
Abdul Sahid hadir didampingi Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Menurut Abdul Sahid, kerja sama tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Lebih jauh, MoU dan PKS harus mampu menghasilkan sistem pertukaran data yang dapat membantu pemerintah daerah mengetahui secara lebih jelas potensi ekonomi dari berbagai komoditas yang keluar dari Parigi Moutong, baik untuk perdagangan antardaerah maupun ekspor.
Abdul Sahid menekankan pentingnya data yang lengkap dan akurat, mulai dari asal komoditas, pelaku usaha, volume pengiriman hingga daerah atau negara tujuan.
Data tersebut, kata dia, dibutuhkan pemerintah daerah untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Yang kita butuhkan adalah data yang akurat mengenai asal barang, siapa pelakunya, berapa volumenya, dan ke mana komoditas tersebut dikirim. Data itu penting untuk mendukung pendataan dan optimalisasi potensi pajak daerah,” ujar Abdul Sahid.
Ia mencontohkan komoditas durian yang menjadi salah satu produk pertanian yang memiliki pasar hingga ke luar negeri. Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, pada 2026 terdapat lebih dari 400 kontainer durian yang dikirim ke Tiongkok.
Namun, menurutnya, angka tersebut belum cukup. Pemerintah daerah perlu mengetahui secara lebih rinci asal komoditas tersebut, termasuk seberapa besar produksi dari Parigi Moutong yang masuk dalam rantai perdagangan dan ekspor tersebut.
“Jangan sampai komoditas kita keluar dalam jumlah besar, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki data yang cukup untuk memetakan potensi ekonominya,” ujarnya.
Karena itu, Abdul Sahid mendorong dibangun mekanisme pertukaran data antara Pemkab Parigi Moutong dan Badan Karantina Indonesia. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memetakan pelaku usaha, produksi, volume komoditas, jalur distribusi hingga potensi penerimaan daerah.
Selain sektor pertanian, Abdul Sahid juga meminta pemerintah daerah mengidentifikasi sektor lain yang berpotensi mendukung peningkatan PAD, termasuk distribusi LPG bersubsidi dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Namun, ia mengingatkan agar upaya meningkatkan PAD tidak dilakukan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Setiap bentuk pungutan, kata dia, harus berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, peningkatan PAD tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat maupun menghambat kelancaran distribusi barang dan komoditas.
Abdul Sahid juga meminta agar pembahasan MoU dan PKS menghasilkan langkah konkret. Kesepakatan harus dilengkapi pembagian tugas, mekanisme pertukaran data, indikator kerja serta evaluasi berkala.
“Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan. Harus ada tindak lanjut dan tindakan nyata. Semua OPD terkait harus bergandengan tangan untuk mengidentifikasi, mendata, dan mengelola potensi pendapatan daerah secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir, mengatakan pihaknya terus berupaya menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber PAD, termasuk potensi penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas dan pelayanan karantina.
Namun, Yasir menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan berada dalam kewenangan yang jelas.
Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara sumber penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bapenda terus berupaya melakukan optimalisasi PAD. Tetapi setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas,” ujar Yasir.
Bapenda selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi karantina dan OPD teknis untuk menginventarisasi berbagai aktivitas keluar-masuk hewan, ikan, tumbuhan maupun komoditas pertanian yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
Apabila terdapat pelayanan atau fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan sebagai objek retribusi daerah, pengelolaannya akan dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Yasir menegaskan, optimalisasi PAD tidak semata-mata mengejar peningkatan angka penerimaan. Aspek legalitas, transparansi, ketertiban dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.
“Optimalisasi PAD tetap harus dilakukan secara legal, transparan, tertib dan akuntabel, tanpa membebani masyarakat maupun menghambat distribusi komoditas di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Setelah rancangan MoU dan PKS disempurnakan bersama OPD teknis, Pemkab Parigi Moutong akan melanjutkan pembahasan dengan pihak Badan Karantina Indonesia.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menghasilkan sistem pertukaran data yang konkret, pemetaan potensi komoditas yang lebih akurat, serta pengelolaan potensi penerimaan daerah yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Dengan basis data yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat melihat secara lebih jelas seberapa besar aktivitas ekonomi yang terjadi di Parigi Moutong dan bagaimana potensi tersebut dapat dikelola menjadi kekuatan pembangunan daerah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
















