Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Erwin Burase Serahkan SK PNS 100 Persen, Tegaskan Kinerja dan Disiplin Jadi Penentu Masa Depan ASN

×

Bupati Erwin Burase Serahkan SK PNS 100 Persen, Tegaskan Kinerja dan Disiplin Jadi Penentu Masa Depan ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Foto: Diskominfo Parimo)

Parimo, Updatesulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 100 Persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/06).

Sebanyak PNS yang telah menyelesaikan masa percobaan secara resmi menerima SK pengangkatan penuh sebagai aparatur sipil negara. Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier mereka sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Ia berharap status baru sebagai PNS penuh dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK. Semoga amanah ini semakin memacu semangat saudara-saudari untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Baca berita lainnya :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Menurutnya, pengangkatan menjadi PNS 100 persen bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.Bupati menekankan pentingnya menjaga integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Status sebagai PNS adalah amanah. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, junjung tinggi etika kerja, dan jadikan nilai-nilai ASN sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian,” tegasnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar seluruh ASN menjaga kedisiplinan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Karena itu, jadilah teladan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca berita lainnya :  Dua Kasus di Donggala dan Buol Disetop, RJ Dinilai Penuhi Syarat Formil dan Materil

Regulasi tersebut mengamanatkan agar belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada Januari 2027.Ia mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja gaji pegawai di Kabupaten Parigi Moutong masih berada di angka sekitar 57 persen dari APBD, sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang terukur.

“Pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun, yang menjadi pertimbangan utama adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar memperkuat pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap seluruh ASN.

“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan pembinaan dan teguran. Jika tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini penting agar tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah tetap sehat serta berkelanjutan,” tegas Erwin.

Baca berita lainnya :  HUT ke-24 Parigi Moutong Menuai Polemik, Guru dan PGRI Tak Diundang

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan bertujuan memberikan kepastian hukum, hak kepegawaian secara penuh, sekaligus menetapkan status resmi dan permanen para peserta sebagai Aparatur Sipil Negara.Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik yang berkualitas.

Total Views: 10
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *