
Parimo, Updatesulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (25/05).
Rakor tersebut mengusung tema “Menyamakan Persepsi Manajemen Kepegawaian dan Evaluasi Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Tata Kelola Aparatur yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas” dan diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Bupati Erwin Burase menyoroti persoalan distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum merata, meski anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk penggajian pegawai cukup besar.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak permohonan pindah tugas PPPK yang masuk karena penempatan kerja dinilai terlalu jauh dari domisili pegawai.
“Sampai sekarang di meja saya masih ada ratusan surat permohonan pindah tugas. Ada yang tinggal di Tolai tapi bertugas di Lambunu, ada juga yang rumahnya di Parigi tetapi ditempatkan di Motong. Kondisi ini tentu memengaruhi efektivitas kerja mereka,” ungkap Bupati.
Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian penempatan ASN dan PPPK harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan kekosongan pegawai di suatu wilayah maupun penumpukan di tempat lain.
“Kita harus mengatur distribusi pegawai dengan baik. Jangan sampai OPD atau wilayah tertentu kekurangan pegawai sementara di tempat lain justru berlebih,” tegasnya.
Bupati juga memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk segera melakukan inventarisasi dan evaluasi kebutuhan pegawai di masing-masing instansi.
Ia mencontohkan kondisi di Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini membutuhkan tambahan tenaga kerja karena sejumlah tenaga honorer yang sebelumnya bertugas telah lulus seleksi PPPK dan ditempatkan di instansi lain.
Menurutnya, ketimpangan tersebut harus segera diselesaikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut menyinggung tingginya belanja pegawai daerah yang saat ini mencapai sekitar 58 hingga 59 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski menjadi beban berat bagi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap berupaya mempertahankan keberadaan PPPK demi menghindari dampak sosial yang lebih luas.
“Kita tidak ingin muncul pengangguran massal atau persoalan sosial baru. Insya Allah, dalam APBD tahun depan kita masih berupaya agar PPPK tetap bisa digaji,” katanya.
Pada Rakor tersebut, Bupati Erwin Burase juga menegaskan pentingnya disiplin kerja di kalangan ASN dan PPPK.
Ia meminta evaluasi kinerja dilakukan secara ketat, terutama bagi pegawai yang malas, jarang masuk kantor, atau tidak menunjukkan kinerja maksimal.
“Kalau masih ada ASN atau PPPK yang malas masuk kerja dan tidak disiplin, saya minta segera dievaluasi. Kalau memang tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah, lebih baik diberhentikan,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan modern, Bupati juga meminta optimalisasi penggunaan aplikasi Sikelor (Sistem Kepegawaian Elektronik) yang memfasilitasi pelayanan administrasi kepegawaian secara daring.
Menurutnya, digitalisasi layanan akan mempermudah ASN dalam mengurus kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala tanpa harus datang langsung ke kantor BKPSDM.
Selain itu, Pemkab Parigi Moutong juga akan memperkuat sistem pengaduan masyarakat terhadap kinerja ASN.
Masyarakat nantinya dapat melaporkan pegawai yang bolos kerja, melanggar aturan, atau memberikan pelayanan buruk melalui layanan pengaduan yang disediakan pemerintah daerah.
“Aspirasi masyarakat adalah cermin kinerja kita. Semua langkah ini dilakukan agar aparatur benar-benar profesional, adaptif, berintegritas, dan hadir melayani masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Shahid, menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta pelayanan publik yang prima.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan aturan kepegawaian dijalankan secara konsisten dan transparan guna menghindari kecemburuan sosial di lingkungan kerja.
“Tidak boleh ada pegawai yang bekerja keras sementara yang lain bermalas-malasan tetapi mendapatkan hak yang sama,” tegas Wabup.
Ia juga menetapkan apel gabungan seluruh ASN dilaksanakan rutin setiap tanggal 17 setiap bulan sebagai sarana memperkuat koordinasi, persatuan, dan penyamaan persepsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Di akhir arahannya, Wabup kembali mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan harus mudah, cepat, dan ramah. Jangan sampai masyarakat dipersulit dalam urusan administrasi maupun pelayanan lainnya,” pungkasnya.
Melalui Rakor Kepegawaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola aparatur yang profesional, adaptif, disiplin, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
















