
Parimo, Updatesulawesi.id – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut dilarang melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun kebijakan yang memberatkan peserta didik dan orang tua murid.
Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya pemahaman yang keliru di sejumlah sekolah terkait penggalangan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Partisipasi masyarakat boleh, tetapi tidak boleh diwajibkan
Sunarti menjelaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan merupakan hal positif, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.
“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tentu boleh berpartisipasi membantu pengembangan sekolah melalui mekanisme yang benar. Tetapi jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang akhirnya mengarah pada pungli,” tegas Sunarti.
Ia menilai beberapa kebijakan di tingkat satuan pendidikan terkadang tanpa disadari berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar karena adanya unsur pemaksaan kepada orang tua murid.
Menurutnya, bantuan melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak-haknya sebagai peserta didik.
“Yang sering terjadi adalah sekolah membutuhkan dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Itu bisa dibicarakan melalui komite sekolah. Tetapi jangan pernah mewajibkan orang tua memberikan sejumlah uang tertentu,” ujarnya.
Sunarti secara khusus menyoroti praktik penahanan ijazah, rapor, maupun dokumen pendidikan lainnya karena alasan belum membayar sumbangan atau kontribusi tertentu kepada sekolah.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan.
“Saya menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menjadikan sumbangan sebagai syarat pengambilan ijazah atau rapor. Hak siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Larangan tegas dari Disdikbud
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang segala bentuk kebijakan yang merugikan peserta didik akibat ketidakmampuan orang tua memberikan sumbangan kepada sekolah.
“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada siswa yang dirugikan hanya karena orang tuanya tidak memberikan sumbangan pembangunan sekolah. Itu larangan tegas dari kami,” kata Sunarti.
Di akhir pernyataannya, Sunarti berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan pengurus komite sekolah memahami dengan baik batasan antara partisipasi masyarakat yang sah dan pungutan yang melanggar aturan.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pendidikan adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan tanpa menambah beban masyarakat.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menambah beban orang tua. Karena itu seluruh satuan pendidikan harus menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
















