
Parimo, Updatesulawesi.id — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pencegahan kebocoran penerimaan daerah.
Sikap tersebut disampaikan Anggota DPRD Fraksi NasDem, Sugianto Rerungan, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi NasDem dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Jumat (21/8/2026).
Fraksi NasDem menilai penguatan PAD harus menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Parigi Moutong. Persoalan kebocoran pendapatan, khususnya dari sektor retribusi daerah, dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Fraksi NasDem, potensi kebocoran tidak hanya berkaitan dengan sektor pajak, tetapi juga retribusi daerah. Kondisi tersebut disebut dapat dipicu lemahnya akuntabilitas, pengawasan yang belum optimal, serta kinerja tim pemungut pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil yang perlu dievaluasi.
Atas persoalan tersebut, Fraksi NasDem mendesak Bupati Parigi Moutong membentuk Tim Terpadu Sektor Pendapatan Daerah melalui Keputusan Bupati. Tim tersebut diusulkan melibatkan lintas instansi, termasuk Bapenda, Bapelitbangda, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PMD, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Fraksi NasDem merumuskan lima langkah yang dinilai perlu segera dijalankan.Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh OPD penghasil retribusi untuk mengevaluasi kinerja tim pemungut sekaligus menutup potensi kebocoran internal.
Kedua, memperkuat pengawasan lapangan melalui inspeksi mendadak dan operasi gabungan untuk memastikan kewajiban pajak maupun retribusi, terutama dari wajib pajak dan wajib retribusi berskala besar, dipenuhi sesuai ketentuan.
Ketiga, melakukan ekstensifikasi pendapatan dengan mendata kembali potensi objek pajak dan retribusi yang belum tercatat secara optimal.Keempat, mendorong digitalisasi sistem pemungutan dengan mengintegrasikan data perizinan dan sistem pembayaran elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi transaksi tunai yang berpotensi menimbulkan celah manipulasi.
Kelima, membentuk subunit pemungut retribusi daerah dengan dukungan petugas baru, termasuk dari unsur PPPK dan PPPK paruh waktu, disertai skema insentif yang proporsional berdasarkan capaian pemungutan.
Sementara itu, dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,454 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp241,56 miliar, pendapatan transfer Rp1,211 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1,17 miliar.
Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,449 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sekitar Rp1,130 triliun, belanja modal Rp2,55 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, serta belanja transfer Rp308,07 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sementara penerimaan pembiayaan nihil. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp0.
Persetujuan Fraksi NasDem terhadap KUA-PPAS 2027 menjadi catatan penting bahwa dukungan terhadap kebijakan anggaran tidak berarti tanpa pengawasan. Fraksi tersebut menekankan agar postur anggaran yang telah disusun benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berdampak terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi NasDem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.Namun, pesan utamanya jelas: meningkatkan pendapatan daerah bukan hanya soal menetapkan target, tetapi memastikan setiap potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
















