
Parimo, Updatesulawesi.id – Keluhan para sopir ekspedisi terhadap pelayanan solar subsidi di SPBU Sausu, Kecamatan Sausu, kembali mencuat. Sejumlah sopir mengaku kerap gagal mendapatkan solar subsidi meski telah mengantre sejak pagi.
Mereka menduga distribusi BBM bersubsidi lebih banyak mengalir ke jeriken dibandingkan kendaraan angkutan yang menjadi pengguna langsung. Akibat kondisi tersebut, para sopir mengaku dirugikan karena harus menunggu berjam-jam, bahkan terpaksa mencari solar ke SPBU lain demi melanjutkan perjalanan dan memenuhi target pengiriman barang.
“Setiap kami datang, alasannya solar sudah habis. Tapi di sisi lain kami masih melihat ada pengisian ke jeriken. Kalau memang benar seperti itu, tentu kami yang menggantungkan pekerjaan dari kendaraan operasional sangat dirugikan,” ungkap salah seorang sopir ekspedisi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi pembicaraan di kalangan sopir lintas Sulawesi. Nama Fauzi yang disebut sebagai pengawas SPBU Sausu ikut menjadi sorotan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian solar subsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas. Penyaluran hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak dan wajib dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti petani atau nelayan yang memenuhi persyaratan.
BPH Migas juga telah berulang kali mengingatkan seluruh lembaga penyalur BBM agar tidak melayani pembelian yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kuota subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Apabila pengisian jeriken dilakukan tanpa dokumen dan verifikasi yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum selama ini telah mengungkap berbagai modus penyalahgunaan solar subsidi, mulai dari pembelian berulang, penggunaan tangki modifikasi, keterlibatan oknum operator, hingga penimbunan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran hingga pencabutan kerja sama.
Mencuatnya keluhan para sopir ekspedisi memunculkan desakan agar Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan penyaluran solar subsidi berjalan sesuai aturan.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar hak sopir angkutan, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi negara tidak dirugikan oleh dugaan praktik yang menyimpang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Sausu maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Seluruh informasi yang disampaikan para sopir masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
















