
Parimo, Updatesulawesi.id – Persoalan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Antrean panjang di sejumlah SPBU, akses solar bagi petani dan nelayan, persoalan barcode, hingga kecelakaan yang terjadi di sekitar antrean mendorong DPRD Parigi Moutong meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
DPRD tidak ingin persoalan hanya dilihat dari sisi pelayanan di SPBU. Rantai distribusi mulai dari pasokan, kuota, mekanisme penerbitan dan penggunaan barcode, hingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak menjadi bagian yang akan dimintai penjelasan.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tengah, pengelola SPBU, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pernyataan itu disampaikan Sayutin seusai rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (16/9/2026) malam.
“Jangan sampai masyarakat terus antre, sementara kita tidak tahu persoalannya ada di mana. Kita mau cari tahu sebenarnya kekurangan BBM untuk nelayan, pertanian dan lainnya ini ke mana menyebarnya,” kata Sayutin.
Menurutnya, persoalan antrean perlu dilihat secara menyeluruh, terutama karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani dan nelayan.
DPRD juga menyoroti akses barcode yang menjadi salah satu bagian dalam mekanisme pembelian BBM bersubsidi. Di lapangan, petani dan nelayan disebut masih mengalami kendala dalam memperoleh akses tersebut.
Padahal, kuota solar bersubsidi telah ditetapkan. Kondisi itu membuat DPRD mempertanyakan apakah persoalan antrean berkaitan dengan pasokan, distribusi, mekanisme penyaluran, atau faktor lainnya.
“Kuota kita sangat jelas. Apakah pasokan dari Pertamina Patra Niaga terlambat atau ada persoalan lain sehingga terjadi antrean panjang,” ujarnya.
Sayutin mengatakan DPRD berencana mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara langsung. Pertemuan itu akan melibatkan Sales Manager Area PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tengah, pengelola SPBU, serta OPD terkait.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk melihat alur distribusi solar bersubsidi dari hulu hingga hilir. DPRD ingin mengetahui berapa pasokan yang masuk ke Parigi Moutong, besaran kuota yang tersedia, mekanisme penyaluran, hingga penerima manfaat.
Termasuk bagaimana barcode diterbitkan dan digunakan serta apakah penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan.
Sorotan terhadap distribusi solar bersubsidi semakin menguat setelah antrean kendaraan di sekitar SPBU Kampal dilaporkan menggunakan ruang jalan.
Pada 14 September 2026, kecelakaan terjadi di sekitar simpang SPBU tersebut. Korban, Moh. Afandi, sebelumnya mengatakan pandangannya terhalang antrean truk ketika hendak keluar dari SPBU menuju Jalan Trans Sulawesi.
Akibat kejadian tersebut, Afandi mengalami cedera pada bagian lutut serta luka pada tangan dan siku.
Sementara itu, pengawas SPBU Kampal, Rifai, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya permainan dalam penyaluran solar bersubsidi. Ia membantah tudingan tersebut dan mengatakan dirinya justru membantu petani dan nelayan yang mengalami kesulitan memperoleh akses solar.
Keterangan dari pihak SPBU tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji melalui data dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, dugaan penyalahgunaan tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang mendukung.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya juga telah membentuk tim untuk memeriksa distribusi solar bersubsidi, termasuk aspek penerbitan barcode, kuota, dan penyaluran.Kini, DPRD Parigi Moutong turut meminta rantai distribusi tersebut dibuka secara lebih terang.
Berapa pasokan solar bersubsidi yang masuk ke Parigi Moutong?
Berapa kuota yang tersedia dan terealisasi? Siapa penerima manfaatnya?
Bagaimana barcode diterbitkan dan digunakan?
Serta apa yang menyebabkan antrean panjang masih terjadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memperjelas titik persoalan distribusi solar bersubsidi di Parigi Moutong sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
















